Tanya :

Mengapa Alquran membolehkan suami memukul istrinya ?

Jawab

Barang kali maksud anda adalah firman Allah

4. An Nisaa’ 34

لرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya’ maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Kita mulai dengan apa yang dimaksud oleh ayat ini sebelum menjawab pertanyaan anda. Ayat yang mulia ini berbicara tentang kokondisi istri yang nusyuz atau membangkang terhadap suaminya. Lantas apa yang di maksud dengan nusyuz dan apa yang jalan keluar yang di gambarkan oleh ayat yang mulia ini?

Ibnu Jarir Ath-Thabari, guru para ahli tafsir, mengatakan “ makna firman Allah “nusyuzahun”, adalah sikap mereka yang membangkang terhadap suami mereka, keengganan mereka melayani suami mereka di atas ranjang, serta bantahan mereka dalam perkara perkara yang semestinya mereka patuhi karena kebencian mereka dan karena ketidak patuhan mereka ke pada para suami. ‘Makna ini dinukil dari Abdullah bin Abbas Zaid, As-Sa’di,Atha’, dan imam imam terkemuka lain.

Adapun jalan keluarnya harus sesuai dengan urutan yang ada pada ayat di atas : di mulai dari nasihat, lalu pisah ranjang, jika belum patuh maka alternatif terakhir yaitu dengan pukulan ringan.

Firman Allah Maka nasehatilah mereka(para istri)…´ maksudnya ingatkan mereka terhadap ancaman Allah bagi yang melakukan larangan-Nya. Dalam hal ini larangan mendurhakai suami dalam perkara yang semestinya di patuhi.

Banyak sekali pendapat yang muncul dalam menafsirkan kata pisahkan mereka di tempat tidur mereka” dalam ayai ini. Ada yang berpendapat tidak melakukan hubungan swami istri, tetapi masih di atas satu kasur (beradu punggung ketika tidur). Ada yang berpendapat tidak bercakap-cakap dengan istri ketika istri tidak mau melayani swami sampai mau melayaninya, ada juga yang berpendapat pisah ranjang dalam arti yang sebenarnya, yaitu tidak tidur dalam satu kamar. Namun semua ulama’ bersepakat bahwa pemisahan hanya terjadi dalam satu rumah. Seorang suami tidak boleh meninggalkan rumahnya secara total.

Rosulullah bersabda :

‘suami tidak boleh memisahkan diri selain dalan umah’

Firman Allahdan pukullah mereka…” adalah jalan keluar terakir, semua ahli tafsir sepakan bahwa pukulan yang di lakukan adalah pukulan ringan. Mereka mencontohkan pemukulan menggunakan siwak atao semisalnya.

Inilah makna ayat di atas. Oleh karena itu, perlu kita perhatikan beberapa perkara berikut:

  1. Istri enggan memetuhi suaminya. Keengganan itu bisa jadi keangkuhan, pembangkangan, atau kesombungan. Tentunya selama suami tidak menyuruh berbuat maksiat atau membebaninya di luar kemampuannya. Jika Allah tidak membebani hamba-Nya diluar kemampuan mereka, bagaimana dengan seorang hamba-Nya ketika meminta sesuatu dari sesamanya? Permasalahnnya bukan seperti yang di bayangkan oleh sebagian orang; gambarannya bukan seperti wanita yang kurus kering dan kerempeng yang di perlakukan dengan kasar. Gambaran seperti ini tidak boleh dilakukan dalam undang undang mana pun dan hanya ada dalam khayalan pembangkang. Syariat Allah sangat tidak mungkin melegalkan hal tersebut
  2. dalam hal ini kita berada dalam program terapi secara bertahap; dimulai dengan nasihat  dan di akhiri dengan pukulan ringan yang di contohkan dengan siwak atau semisalnya.
  3. Hadis yang lain menjelaskan bahwa cara yang baik dan utama adalah tidak memukul istri. Ada beberapa hadis yang menunjukkan hal ini :
  • Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ummul Mukminin, Aisyah. Ia berkata :

Rasulullah tidak pernah memukul perempuan dan pelayan dengan tangannya. Dan beliau tidak pernah memukul sesuatu selain berjihad di jalan Allah”HR Muslim (6195)

Sesungguhnya Allah telah memilih perilaku yang paling baik, paling sempurna dan paling utama di jalan Allah

  • Hadis yang di riwayatkan oleh Imam Bukhori dari Abdullah bin Zam’ah bahwa Rasulullah bersabda

Bagaimana pula seorang dari kamu tega memukul istrinya seperti memukul unta kemudia memeluknya (baca : Menggaulinya)

Ini adalah sikap heran dan peringata dari Raulullah terhadap orang yang melakukan hal itu. Bagaimana seseorang tega berbuat kasar kepada istrinya, kemudian ia seperti sahaya yang ingin selalu dekat dengannya? Bagaimanamana ia tega menjadikan istrinya seperti  seorang budak dengan memukulnya?

Oleh karena itu Ibnul Jauzi mengatakan, “ hendaknya setiap orang mengetahui bahwa seorang yang mengetahui bahwa orang yang tidak dapat mengambil manfaat dari janji dan ancaman Allah, ia juga tidak akan jera dengan cambuk. Boleh jadi kelembutan lebih efektif daripada pukulan karena pukulan itu membuat hati berpaling. Dalam sebuat hadis di sebutkan :

“Kenapa salah seorang dari kaumu memukul istrinya seperti hamba sahaya, padahal ia menggaulinya di penghujung malam” (ahkam an-Nisa : 82)

  • Rosulullah bersabda :

“Sesungguhnya telah banyak perempuan yang mendatangi keluarga Muhammad mengaduka perilaku suami suami mereka. Mereka (para suami) itu bukan orang –orang yang terbaik di antara kamu. HR Abu Daud (2148)

  • Rosulullah bersabda

” Hanya orang-orang yang jahat dari kamu yang akan memukul”(Jami’ al Ahadits [3577])

Kesimpulannya, pukulan ringan merupakan salah satu cara dalam mecari penyelesaian. Ia pantas untuk lingkungan tertentu dan untuk orang orang tertentu. Ini seperti obat yang pahit, sehingga orang yang baik dan merdeka hendaknya tidak menggunakan cara ini,  Diantara kesempurnaan syariat islam yang datanga di setiap  tempat dan waktu adalah denga aturan yang sempurna sehingga tidak digunakan dengan semena mena digunakan oleh suami untuk menghukum istrinya

(Prof Dr. Shalah Shawi)