Kontroversi Qs Al-Ahzab Ayat 37

 quran

QS Al-Ahzab ayat 37 :

وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولا

terjemahan:

Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.

Seiring banyaknya fitnah yang dilontarkan oleh non-muslim maka kristolog.com merasa terpanggil untuk menjawab fitnah tersebut. Entah mereka hanya bermaksud menghujat, meracuni pikiran umat Islam, atau mereka benar-benar tidak mengetahui. Diluar dari segala alasan tersebut, adalah kewajiban kita sebagai umat Islam untuk meluruskan segala kesalah pahaman yang terjadi. Bismillahirrahmaanirrahiim…..

Azbun Nuzul(sebab turunnya) QS Al-Ahzab ayat 37

Hal ini berawal saat pernikahan Zaid dengan Zainab. Karena Rasullulah bangga kepada Zaid ibn Haritsah, maka beliau berfikir untuk menikahkannya dengan putri bibi beliau, Zainab bint jahsy. Zainab bint jahsy ibn riyab ibn Khuzaimah al-Asadi. Selain dikenal cantik, Zainab juga punya garis keturunan yang bagus. Zainab dikenal dermawan dan mengasihi kaum papa. (sumber: Thabaqat IBn Sa’d, jilid X, hal.98)

Rasullulah berkeinginan untuk menghapus sekat pembeda kasta maupun status sosial. Berliau ingin bahwa seluruh umat Islam setara, tidak seperti tradisi lamanya, yang suka membangga-banggakan nasab dan keturunan. Rasul ingin menegaskan bahwa tidak ada yang membedakan sesama muslim kecuali tingkat ketakwaannya. (sumber : Asbabun Nuzul Fathi Fawzi Abd al-Mu’thi. hal.232)

 Namun Zainab dan saudaranya, Abdullah ibn Jahsy kaget dengan tawaran Rasullulah, ingin menikahkan zaid dengan zainab. Zaid pun merasa tidak enak jikalau harus mempersunting zainab, karena zaid menganggap zainab adalah dari kalangan bangsawan yang tidak mungkin bersanding dengan budak. Zainab memandang dirinya sebagai seorang ningrat dengan garis keturunan yang bagus, dan tidak mungkin akan menikah dengan seorang budak belian bernama Zaid dan disejajarkan dengan istri Zaid yang pertama yang notabene adalah budak belian juga.

Sampai-sampai zainab berkata : “Aku anak perempuan dari kalangan Bani Abd Syam. Bagaimana mungkin aku menikah dengan seorang budak ?!” (sumber : Asbabun Nuzul Fathi Fawzi Abd al-Mu’thi. hal.232 )

Zainab berandai-andai menikah dengan laki-laki yang sederajat. Hidup bahagai seperti wanita lain. karena itu Zainab menolak tawaran Rasullulah.

Berkenaan dengan penolakan Zainab maka turunlah wahyu kepada Nabi Muhammad SAW.

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada lagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah benar-benar sesat (QS Al-Ahzab ayat 36)

Setelah ketetapan dari Allah, akhirnya mereka berdua menikah, mahligai rumah tangga pun mulai berjalan dengan baik, namun tetap saja zainab tidak bisa menerima keadaan ini, zainab tetap membanggakan garis keturunan ningratnya hingga melukai hati zaid.

Berita ini pun sudah sampai kepada Rasullulah, Rasullulah merasa bertanggung jawab atas pernikahan zaid dan zainab, Rasul memberikan nasehat kepada zaid agar terus bersabar, dan memberikan nasihat kepada zainab untuk tidak melawan suami, apalagi menyakiti hatinya.

Rasullulah menaruh harapan besar bahwa mudah-mudahan Allah SWT. Memberi mereka beruda keadaan yang terbaik yang diinginkan. (Sumber: Asbabun Nuzul Fathi Fawzi Abd al-Mu’thi. hal.234)

Perselisihan antara Zaid dan Zainab mencapai puncaknya, Zaid berkeinginan untuk menceraikan istrinya, namun Rasullulah menahannya hingga beliau bersabda :

“Wahai Zaid, Tahanlah terus itrimu dan bertakwalah kepada Allah”

Namun rumah tangga mereka seakan mustahil untuk dipertahankan, mereka sepertinya harus berpisah, Zaid pun pada akhirnya menceraikan Zainab. Setelah diceraikan zainab bisa kembali berharap, harapan yang tadinya kandas sekarang seakan tumbuh kembali. Karena tidak mampu diutarakan, maka zainab akhrinya menahan diri. Melihat kondisi zainab anak pamannya itu, Rasullulah merasa bertanggung jawab, karena beliau bersikeras ingin menikahkannya dengan Zaid. Maka, kemudian bahtera rumah tangga itu berakhir. Karena itu Rasul berfikir untuk menikahi zainab. Namun, beliau khawatir akan memicu fitnah, apa kata orang jika beliau diketahui menikah dengan mantan istri anak angkatnya. (sumber :  Asbabun Nuzul Fathi Fawzi Abd al-Mu’thi. hal.235)

Akhirnya Allah swt lah yang punya kuasa atas segala sesuatu. Hukum Allah harus Rasulullah jalankan saat turunnya wahyu :

Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. (QS Al-Ahzab ayat 37)

Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa :

  1. Ini adalah ketetapan Allah swt. Jadi aturannya dari perintah Allah langsung. Bukan seperti fitnah non-muslim.
  2. Allah menegaskan kembali seperti hukum pada ayat 4 bahwasanya ANAK ANGKAT TIDAK SAMA KEDUDUKANNYA DENGAN ANAK KANDUNG. Artinya diperbolehkan “mantan istrianak angkat untuk dinikahi. Tolong dibaca dengan baik “mantan istri” bukan “istri”.
  3. Allah menegur Rasulullah agar mengindahkan ocehan orang banyak karena hanya Allah yang boleh ditakuti. Jadi Allah memerintahkan untuk segera menikahi Zainab setelah masa ‘iddahnya berakhir.

وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولا

wakana amrullahi maf ‘uwlaa (Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi).

Oleh : Ustadzah Khairun Nisa